OTT Hakim di Surabaya, KPK: Diduga Penerimaan Uang Terkait Perkara di Pengadilan

OTT Hakim di Surabaya, KPK: Diduga Penerimaan Uang Terkait Perkara di Pengadilan

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga pihak yang diamankan yakni hakim, panitera, dan pengacara. Menurut dia, OTT digelar berkaitan dengan dugaan pemberiaan dan penerimaan uang menyangkut sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022.

(BACA JUGA:Gelar OTT di Surabaya, KPK Tangkap Hakim hingga Pengacara)

Ia mengatakan, hingga kini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

KPK, kata dia, memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: