Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Gibran: 'Nek Salah Yo Dibuktikan'

Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Gibran: 'Nek Salah Yo Dibuktikan'

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming.-khanif lutfi-khanif lutfi

JAKARTA, fin.co.id - Dilaporkannya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diklaim tidak mempengaruhi elektabilitas. 

Diketahui, Gibran Rabuming dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. 

"Elektabilitas saya tetap apik (baik). Dilihat saja nanti satu atau dua bulan lagi elektabilitas saya naik atau turun," kata Gibran, Senin, 17 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Lapor Kaesang dan Gibran ke KPK, Relawan Jokowi Polisikan Ubedilah Badrun)

Gibran, juga mengaku tidak memikirkan pelaporan oleh Dosen UNJ ke KPK tersebut. 

"Ora (tidak) terbukti juga, wis ngono kui lah (sudah begitu saja)," ujar GIbran. 

"Nek salah yo dibuktikan, tergantung iso mbuktikan ora (kalau salah ya dibuktikan, tergantung bisa membuktikan atau tidak)," sambungnya. 

(BACA JUGA:Dilaporkan ke KPK, Gibran: Iso Mbuktekne Ora?)

Menurut dia, masyarakat akan menilai elektabilitasnya sebagai kepala daerah.

"Itu masyarakat yang menilai, ngopo to ngurusi (kenapa mengurusi) elektabilitas, koyo aku meh nengdi wae," tegas putra Presiden Jokowi tersebut. 

"Kan fokus saya di Solo, saya nggak ngejar suara, fokus di Solo," katanya.

Mengenai karir politiknya usai memimpin Kota Solo, ia enggan menyampaikan banyak.

"Lha kemana, kan yang menghendaki warga. Aku ra iso mutuske dewe, neng Solo durung genep setahun (saya tidak bisa memutuskan sendiri, di Solo belum genap satu tahun)," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: