TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024

Calon presiden pemenang suara Pemilu 2024, Prabowo Subianto saat konferensi pers di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan-Intan Afrida Rafni /fin grup-

fin.co.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Kami yakin, tim 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat. Prabowo-Gibran tidak pernah berupaya melakukan kecurangan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 18 April 2024.

Dia menjelaskan selama kampanye, TKN Prabowo-Gibran telah melakukan blusukan ke berbagai daerah. 

Antusiasme masyarakat terhadap pasangan ini dinilainya tinggi, yang juga didukung dengan berbagai kegiatan sosial seperti pembagian susu gratis untuk anak-anak.

BACA JUGA:PDIP Diminta Tak Besar Hati terkait dengan Undangan TKN Prabowo-Gibran

Silfester yang juga merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menegaskan pihaknya telah berupaya mendekati masyarakat, menjelaskan program Prabowo-Gibran, dan mendapatkan restu dari masyarakat Indonesia.

"Kami yakin dengan dukungan rakyat dan tuhan, Prabowo-Gibran akan menang," ujarnya.

Silfester menegaskan komitmen TKN untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024. Dia percaya bahwa kehadiran Jokowi, Prabowo, dan Gibran sudah cukup kuat sebagai kunci kemenangan, tanpa perlu melakukan kecurangan.

Terkait isu-isu yang diangkat oleh kubu lawan yang dinilainya merendahkan pihaknya, Silfester mengatakan tim 01 dan 03 sebenarnya telah memahami bahwa mereka akan kalah. 

BACA JUGA:5 Tokoh Serahkan Dokumen Amicus Curiae Terkait Perkara PHPU Termasuk Habib Rizieq

Oleh karena itu, muncul berbagai isu negatif terhadap Jokowi, Prabowo, dan Gibran.

Lanjut dia, isu-isu tersebut hanya upaya mengalihkan fokus. Seperti yang diatur dalam Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan pejabat negara lain memiliki hak untuk berkampanye.

Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan sengketa hasil pilpres. 

Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: