News

Jampidsus Kejagung Dinilai Gegabah Terkait Lelang Saham

fin.co.id - 2024-05-27 15:29:43 WIB

Gedung Jampidsus Kejagung

FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dinilai gegabah. Karena diduga menyerahkan barang milik negara berupa batubara yang masih berada dalam perut bumi dan Izin Usaha Pertabangan (IUP) untuk diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan kapabiltas karena baru lahir enam bulan sebelum lelang.

"Serta tidak memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administratif, finansial, lingkungan," kata Praktisi Hukum Deolipa Yumara saat melaporkan Jampidsus Kejagung ke KPK bersama KSST di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:

Terlebih, kata dia, ada fakta PT IUM membayar lelang menggunakan uang negara hasil pinjam dari salah satu bank pelat merah. Meskipun memiliki kewenangan, kata dia, dengan dalih apa pun seharusnya tidak dapat melakukan lelang tanpa melibatkan Kementerian ESDM RI selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang memiliki kompetensi menentukan syarat-syarat perserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan.

"Yakni antara lain harus memenuhi syarat-syarat dari aspek teknis, administrative, finansial, lingkungan, dan  kendati yang dilelang adalah saham PT GBU akan tetapi Kejagung RI sebagai penegak hukum tentu seharusnya paham, bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup," katanya.

Dia mengatakan, cukup alasan menurut hukum, apabila dinyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang. Karena, kata dia, dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp9,7 triliun sekaligus telah memperkaya Andrew Hidayat (AH), Budi Santoso Simin, dan Yoga Susilo.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," katanya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, lelang saham ini hanya diikuti oleh satu penawar. Dia menduga, hal itu sudah menjadi persekongkolan dugaan korupsi.

“Terhadap fakta lelang satu paket saham PT GBU hanya diikuti satu penawar, Kapus PPA, dan Jampidsus sebagai Aparat Penegak Hukum pada bidang tindak pidana korupsi, seharusnya dapat mencegah dan/atau membatalkan lelang. Karena dipastikan negara tidak diuntungkan atau tidak mendapatkan harga yang terbaik apabila penawar lelang hanya satu perserta," pungkasnya.

Sementara itu, FIN.CO.ID meminta tanggapan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Febrie belum memberikan respons melalui pesan singkat WhatApps (WA).

Begitu juga dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ketika dimintai komentarnya soal KSST melaporkan Febrie. Ketut juga belum merespons pertanyaan dari FIN.CO.ID soal laporan KSST itu.

Dialog Publik

Berdasarkan kajian Dialog Publik yang diselenggarakan pada Rabu 15 Mei 2024, terdapat tujuh fakta yang berhasil didudukan oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), MAKI, JATAM, Ekonom Faisal Basri, dan praktisi hukum Deolipa Yumara terkait sejumlah kejanggalan dalam lelang tersebut di Kejagung.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, fakta pertama PT IUM diduga sengaja didirikan oleh AH pada tanggal 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) untuk dipersiapkan menjadi pemenang lelang. AH lalu menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi dan komisaris.

"Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH. Kedudukan nominee-nominee pada PT IUM dan PT GBU merupakan bentuk 'penyelundupan hukum' bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, yang diduga dimaksudkan untuk 'menyembunyikan dan menyamarkan' kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tuturnya.

Admin
Penulis