News

Jampidsus Dilaporkan KSST ke KPK Terkait Lelang Saham PT GBU di Kejagung

fin.co.id - 2024-05-27 14:29:15 WIB

KSST melaporkan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah ke KPK.

FIN.CO.ID - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diduga terkait dengan kerugian negara sebesar Rp9,7 triliun dari proses lelang PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dimenangkan oleh PT Indobarata Utama mandiri (IUM) di Kejagung.

BACA JUGA:

"Untuk itu pada hari ini, kami telah melaporkan kepada KPK (1) ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang, (2) Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Senin 27 Mei 2024.

Dia mengatakan, telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT GBU  oleh PPA Kejagung RI, tanggal 8 Juni 2023. Dalam lelang tu, kata dia, dimenangkan oleh PT IUM dengan harga penawaran sebesar Rp1,945 Triliun, yang diduga merugikan negara sekitar Rp9,7 Triliun.

“Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan, KSST bersama dengan MAKI, JATAM, Ekonom Faisal Basri, dan praktisi hukum Deolipa Yumara melaporkan kasus ini ke KPK. Dia meminta KPK dapat bergerak cepat untuk menemukan tersangkanya.

"Meminta KPK bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, FIN.CO.ID mencoba langsung meminta tanggapan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, Febrie belum memberikan respons melalui pesan singkat Whatapps (WA).

Begitu juga dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Dia belum merespons terkait laporan KSST terhadap Febrie.

Dia juga menyampaikan empat tuntutan kepada KPK. Berikut empat tuntutan itu:

1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dapat bergerak cepat menindaklanjuti untuk menemukan tersangkanya, sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan memeriksa, Jampidsus, Kepala PPA Kejagung RI, pejabat DKJN dan/atau  KPKNL Samarinda dan/atau KJPP, Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo dan kawan-kawan.

2 Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot sementara waktu Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah,  guna memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi  atau Aparat Penegak Hukum lain untuk melakukan pemeriksaan.

3. Meminta kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini, dengan mendorong proes hukum sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku, serta dengan harapan pada pemerintahan mendatang kiranya dapat mereformasi Tata Kelola SDA Minerba, sebagai Kekayaan Negara agar benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat.

4. Meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum lain.

BACA JUGA:

Admin
Penulis