fin.co.id - Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran yang melanda industri e-commerce Indonesia, kini Pemerintah China tengah bersiap untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri.
Termasuk akan memperluas bisnis e-commerce lintas batas, atau yang kerap diistilahkan 'cross-border', dalam rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah China pada pekan ini.
Dilansir dari Reuters, Temu, sebuah layanan e-commerce asal China, juga akan makin kencang mengepakkan sayap di kancah internasional.
Layanan yang menyediakan produk-produk buatan China secara cross-border ini diperkirakan akan semakin besar pertumbuhannya.
Baca Juga
- Program PISEW Kementerian PUPR Tahun 2024 Sasar 738 Lokasi
- Target Investasi Rp14,99 T, Pengusaha di Kota Tangerang Diingatkan Laporkan Jumlah Penanaman Modal ke Pemkot
Merespons rencana Pemerintah China ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki sudah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberikan izin e-commerce baru asal Cina itu.
Karena menurutnya, pelaku usaha di Indonesia tidak bisa menyaingi Temu, karena platform ini menghubungkan berbagai pabrik sehingga harga produk jauh lebih murah.
"Hanya dengan Tik Tok saja sudah banyak mematikan pelaku usaha di Indonesia," Ujar Teten dalam keterangan tertulis resminya pada Minggu (17/06).
Untuk menangani hal itu, pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertindak cepat dengan mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.
Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
Baca Juga
- Kebijakan Suku Bunga Amerika Jadi Tantangan Terbesar Bagi Indonesia
- Harga Emas Antam Hari ini (26/6) Turun Signifikan, Per Gram Rp1.361.000
"Itu tidak bisa berlaku di Indonesia. Mereka akan terganjal peraturan pemerintah, ada PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai distribusi. Produsen tidak bisa langsung masuk ke konsumen," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan atau Kemendag Isy Karim dalam keterangan resminya pada Kamis (13/06).
Selain itu, Kemendag belum menerima pendaftaran atau pengajuan izin berusaha Temu melalui sistem elektronik, walaupun aplikasi ini sudah dapat diakses di negara lain seperti Malaysia. (Bia)