"Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH. Kedudukan nominee-nominee pada PT IUM dan PT GBU merupakan bentuk 'penyelundupan hukum' bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, yang diduga dimaksudkan untuk 'menyembunyikan dan menyamarkan' kekayaan yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tuturnya.
Kemudian, kata Melky Nahar dari JATAM, fakta kedua pembayaran uang lelang oleh PT IUM sebesar Rp1,945 triliun bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dengan pagu kredit sebesar Rp2,4 Triliun.
“Hal ini telah menggambarkan terdapat pengaruh kekuatan politik dan kekuasaan pada level tertentu, yang 'bergotong royong' jauh sebelum lelang dilaksanakan dalam lorong-lorong gelap orkestrasi permufakatan jahat,” katanya.
Fakta ketiga, kata dia, nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT GBU dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan (Total Reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan Jetty, sedikitnya sebesar Rp12 triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp12 triliun, menjadi Rp1,945 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membandingkan lelang saham PT GBU dengan penjualan 100 persen saham PT Multi Tambangjaya Utama (PT MTU), anak perusahaan PT IE Tbk. Seratus persen saham PT MTU laku terjual seharga usd 218 juta atau setara Rp3,4 triliun.
Padahal total reserves PT MTU hanya sebanyak 25 juta MT, dengan kalori relatif sama dengan PT GBU. Sedangkan PT GBU yang memiliki total reserves sebanyak 100 juta MT, dengan kualitas infrastruktur jauh lebih baik dari PT MTU hanya laku Rp1,945 triliun.
“Ini tidak logis dan irasional. Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 triliun menjadi tidak tercapai," tukasnya.
BACA JUGA:
- KSST Akan Lapor kepada KPK Soal Lelang Saham PT GBU yang Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun
- Vespa Kesayangan Mendiang Babe Cabita Dilelang Sang Istri, Uangnya Akan Digunakan untuk Urusan Ini
(Admin)