News

Dinilai Tak Becus Urus PPP, Mardiono Diminta Mundur dari Jabatan Ketua Umum

fin.co.id - 2024-05-23 18:45:04 WIB

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono memberikan keterangan kepada wartawan, di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (11/11/2023).

fin.co.id - Kader dan Simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi DKI Jakarta, yang tergabung dalam Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB) meminta Muhammad Mardiono untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum PPP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh mereka karena anggota dewan pertimbangan presiden itu dinilai kurang kompeten dalam mengurus PPP sehingga kondisi partai politik berlogo Ka'bah itu terpuruk dan tidak masuk dalam parlemen.

"Mendesak kepada Mardiono untuk mundur atau meletakkan jabatan Plt. Ketua Umum PPP sebagai wujud tanggung jawab moral atas kegagalan dan buruknya pengelolaan partai di bawah kepemimpinannya," ujar salah satu perwakilannya, Ichwan Zayadi yang juga merupakan kader dari PPP.

Selain itu, untuk mempertahankan eksistensi PPP, Ichwan Zayadi meminta kepada seluruh kader PPP untuk segera menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) dan membentuk pengurusan PPP yang baru.

BACA JUGA: MK Tolak Permohonan PPP Terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda

"Mendesak kepada DPP PPP untuk segera menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) agar terpilih dan terbentuknya kepengurusan DPP PPP yang definitif agar PPP menjadi lebih baik lagi," kata Ichwan Zayadi.

"Menyerukan kepada seluruh fungsionaris dan kader PPP di seluruh Indonesia untuk tetap semangat dalam menjaga eksistensi PPP dalam pentas politik ditingkatkan masing-masing," sambungnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan terkait perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang ketetapan perkara sengketa Pileg 2024 di ruang sidang utama, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA: PKB dan PPP Koalisi di Pilkada Serentak 2024

"Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Perohon kabur," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.

Adapun dalam pokok permohonannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hal itu dikarenakan dalam konklusinya, kata Suhartoyo, tidak menjelaskan secara rinci terkait lokasi kecurangan yang terjadi, sesuai dengan permohonan PPP, pada enam daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Jawa Barat.

"Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V," kata Suhartoyo.

"Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penyelasan dan uraian yang jelas serta memadai," sambungnya.

Admin
Penulis