Pejabat PT Antam dan Bank BCA Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Korupsi Emas Surabaya

Pejabat PT Antam dan Bank BCA Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Korupsi Emas Surabaya

Emas batangan--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atau korupsi emas Surabaya.

Langkap pemeriksaan terhadap 5 saksi dilakukan sebagai upaya pengembangan dan pendalaman penyidikan kasus korupsi emas Surabaya.

Diketahui dalam kasus korupsi emas Surbaya penyidik Kejagung telag menetapkan 2 orang tersangka, yaitu crazy rich Surabaya Budi Said dan General Manager (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi dalam penyidikan kasus korupsi Emas Surabaya.

BACA JUGA:

Dibeberkannya, lima saksi yang diperiksa yaitu: 

1. LA selaku Karyawan Bank BCA.

2. AK selaku Staf Kluis Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

3. BR selaku Helper Loket UBPP LM PT Antam Tbk.

4. DS selaku Kluis Senior Administrator UBPP LM PT Antam Tbk.

5. DIP selaku Helper Kluis UBPP LM PT Antam Tbk.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Budi Said dan GM PT Antam Abdul Hadi Aviciena," katanya dalam keterangannya, Kamis, 21 Maret 2024.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: