Kasus Korupsi Emas Surabaya, Kejagung Periksa Owner PT Sukajadi Logam dan 3 Lainnya

Kasus Korupsi Emas Surabaya, Kejagung Periksa Owner PT Sukajadi Logam dan 3 Lainnya

Ilustrasi impor emas batangan --

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi emas Surabaya. Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu crazy rich Surabaya Budi Said (BS) dan General Manager (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Dalam mengembangkan kasus korupsi emas Surabaya tersebut penyidik memanggil dan memeriksa 4 orang saksi, salah satunya owner atau pemilik PT Sukajadi Logam pada Selasa, 19 Maret 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 4 orang saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

BACA JUGA:

Para saksi yang diperiksa yaitu :

1. H selaku pihak swasta.

2. YH selaku pihak swasta.

3. O selaku Pemilik PT Sukajadi Logam.

4. DM selaku pihak swasta.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena," katanya dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: