Korupsi Impor Gula, Penyidik Cecar Pejabat Bea Cukai Pekanbaru dan Perusahaan Perdagangan Indonesia

Korupsi Impor Gula, Penyidik Cecar Pejabat Bea Cukai Pekanbaru dan Perusahaan Perdagangan Indonesia

Ilustrasi Impor Gula--

RD diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: