News

Pejabat Pelindo dan Bea Cukai Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

fin.co.id - 13/05/2024, 20:56 WIB

Ilustrasi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Keempat orang saksi yang diperiksa adalah AIP selaku GM Pelindo Pekanbaru dan JG selaku GM Pelindo Dumai.

"Kemudian JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai serta JIA selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin 13 Mei 2024. 

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD.

BACA JUGA: Kepala Bea Cukai Riau Diperiksa Penyidik Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dan mencari tersangka baru kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik terus Jampidsus terus mendalami penyidikan kasus impor gula PT SMIP.

Dikatakannya dalam pengembangannya penyidik memanggil dan memeriksa seorang saksi pada Selasa, 7 Mei 2024.

"Saksi diperiksa yaitu SY selaku Plh Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022," katanya.

BACA JUGA:

"SY diperiksa untuk tersangka Direktur PT SMIP berinisial RD," lanjutnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Direktur PT SMIP Ditetapkan Tersangka

Diketahui penyidik Kejagung telah menetapkan  Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka.

"Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).

Khanif Lutfi
Penulis