Korupsi Impor Gula, Penyidik Cecar Pejabat Bea Cukai Pekanbaru dan Perusahaan Perdagangan Indonesia

Korupsi Impor Gula, Penyidik Cecar Pejabat Bea Cukai Pekanbaru dan Perusahaan Perdagangan Indonesia

Ilustrasi Impor Gula--

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Bea Cukai Pekanbaru dan Perusahaan Perdagangan Indonesia terkait impor gula pada Senin, 22 April 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pejabat Bea Cukai Pekanbaru terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

"NP selaku Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020 s/d 2021 (saat ini Pegawai Bea Cukai pada Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun), diperiksa untuk tersangka RD," katanya dalam keterangannya, Senin, 22 April 2024.

Dilanjutkannya, sementara pejabat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 s/d 2023.

BACA JUGA:

"Adapun PI selaku Karyawan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag," katanya.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Direktur PT SMIP Ditetapkan Tersangka

Diketahui penyidik Kejagung telah menetapkan  Direktur PT SMIP inisial RD sebagai tersangka.

"Jumat, 29 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).


Direktyr PT SMIP berinisial RD telah ditetapkan sebagai tesangka kasus impor gula --Puspenkum Kejagung

RD sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Akhirnya penyidik terpaksa memanggil paksa RD di Pekanbaru.

"Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, tim penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujarnya.

Ketut mengatakan RD, yang menjabat direktur PT SMIP pada 2021, telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

"Tersangka RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: