Serahkan Berkas Tahap II, Kejati Sumsel Langsung Jebloskan Notaris Penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan ke Tahanan

Serahkan Berkas Tahap II, Kejati Sumsel Langsung Jebloskan Notaris Penjual Aset Yayasan Batang Hari Sembilan ke Tahanan

Tersangka EM dengan tangan diborgol--Penkum Kejati Sumsel

FIN.CO.ID - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) tersangka EM, Jumat, 19 April 2024.

Untuk diketahui EM merupakan Notaris di Palembang yang ditetapkan tersangka kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka 2 diantaranya telah meninggal dunia. Keenam tersangka yaitu EM, ZT, DK, NW, AS (alm), dan MR (alm).


Tersangka EM saat menandatangi berkas yang diberikan penyidik Kejati Sumsel--Penkum Kejati Sumsel

Usai penyerahan berkas, terhadap EM penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya, Jumat, 19 April 2024.

Diungkapannya, alasan melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

BACA JUGA:

Dijelaskan Vanny tersangka EM dijerat dengan pasal Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Tersangka EM tengah memakai rompi tersangka--Penkum Kejati Sumsel

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Modus Operandinya, tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan  memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di Yogyakarta," katanya.


Tersangka EM saat menuju mobil tahanan Kejati Sumsel--Penkum Kejati Sumsel

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: