Cara Lapor SPT Tahunan di dpjonline.pajak.go.id, Jangan Sampai Telat Bayar

Cara Lapor SPT Tahunan di dpjonline.pajak.go.id, Jangan Sampai Telat Bayar

Cara lapor SPT Tahunan--pajakku.com

FIN.CO.ID - Bagi kalian memiliki NPWP wajib lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan dan bisa melalui online.

SPT tahunan bisa dilaporkan dan pelaporan dilakukan akhir Maret 2024, nanti untuk wajib pajak pribadi dan akhir April untuk wajib pajak badan.

Bagi para wajib pajak yang telah bahakn tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Kalian bisa akses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan yakni e-Filing pada website dpjonline.pajak.go.id.

Dengan fitur e-Filing mempermudah para WP untuk melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri tanpa harus ke kantor pajak. Berikut ini cara registrasi akun DPJ Online

BACA JUGA:

Cara Registrasi Akun DPJ Online

1. Akses lama resmi DPJ Online, dpjonline.pajak.go.id

2. Klik opsi 'belum registrasi' yang tertera di laman awal situs DPJ

3. Isi data lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah diperoleh kemudian submit.

4. Masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif dan kode keamanan.

5. Masukkan password yang digunakan untuk akun DPJ online

6. Setelah membuat password klik 'simpan'

7. Cek e-mail yang telah didaftarkan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: