Kadiv Teknis Balai Perkeretaapian Sumbagut Digarap Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kadiv Teknis Balai Perkeretaapian Sumbagut Digarap Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Proyek jalur kereta--

Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun.

"Pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Jumat 19 Januari 2024.

Keenam tersangka dimaksud, yakni inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.


Identitas 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Balai Teknik Perkeretaapian Medan--

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: