Kadiv Teknis Balai Perkeretaapian Sumbagut Digarap Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Kadiv Teknis Balai Perkeretaapian Sumbagut Digarap Kejagung Buntut Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Proyek jalur kereta--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Penyidik memeriksa Kadiv Teknis Balai Perkeretaapian Sumbagut terkait kasus korupsi proyek jalur Kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

"Saksi yang diperiksa berinisial MY selaku Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara tahun 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut sumedana dalam keterangannya, Kamis, 21 Maret 2024.

"Saksi diperiksa untuk tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG," lanjutnya.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Tersangka Baru

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru kasus korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara yang rugikan Rp1,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana penetapan pihaknya kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

"Tersangka berinisial FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya," katanya dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.

Sebelum ditetapkan tersangka, FG selaku owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu PB selaku Direktur PT Triputra Andalan dan ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya pada Selasa, 23 Januari 2024.   

Dijelaskannya FG ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik telah memiliki alat bukti yang kuat.


FG tersangka kasus korupsi pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan saat masuk mobil tahanan Kejagung--Puspenkum Kejagung

"Untuk mempermudah dan memperlancar proses penyidikan terhadap tersangka FG langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024," lanjutnya.  

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: