Direktur PT Asset Pacific Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Duta Palma Korporasi di Indra Giri Hulu

Direktur PT Asset Pacific Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi Duta Palma Korporasi di Indra Giri Hulu

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan.--

Penyidik mentersangkakan David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang ditandatangani hari ini.

David ancaman pidana-nya adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ketut mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, David langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS dilakukan penahanan," ucapnya.

BACA JUGA:

Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya Darmadi yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

Penyidikan perkara ini dimulai sejak Selasa (16/8) lalu saat Kejagung memeriksa Adil Darmadi, selaku anak Surya Darmadi sebagai saksi.

Saksi-saksi lain yang selain Adil, adalah Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani berinisial HH, dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: