Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Disidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Tidak Berwenang Lagi

Kasus Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Disidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Tidak Berwenang Lagi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) dalam konferensi pers pengumuman dimulainya penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), d-ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

BACA JUGA: Temui Jaksa Agung, Menkeu Sri Mulyani Bahas Korupsi Rp5,58 Triliun LPEI

"Yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp3,45 triliun," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung.

“Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3).

Dia menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding Rp2,5 triliun. Keempat debitur yang dimaksud yaitu PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Laporan tersebut merupakan hasil penelitian kredit bermasalah yang dilakukan LPEI bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang bergerak di bawah tim terpadu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: