Temui Jaksa Agung, Menkeu Sri Mulyani Bahas Korupsi Rp5,58 Triliun LPEI

 Temui Jaksa Agung, Menkeu Sri Mulyani Bahas Korupsi Rp5,58 Triliun LPEI

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani saat membahas dugaan korupsi pada LPEI senilai Rp5,85 Triliun--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 18 Maret 2024.

Diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedatangan Menkeu Sri Mulyani untuk melaporkan adanya dugaan korupsi dengan total senilai Rp5,58 triliun dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dijelaskannya, dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch).

"Pada Batch 1 nilai korupsinya total sebesar Rp2,504 triliun pada 4 perusahaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Maret 2024.


Pertemuan Jaksa Agung dan Menteri Keuangan RI--

Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci,  4 perusahaan tersebut yaitu PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ungkap Burhanuddin.

BACA JUGA:

Pada Batch 2, diungkapkan Jaksa agung, nilai korupsi mencapai Rp3 triliun dan Rp85 miliar pada 6 perusahaan.

Namun, kata Jaksa Agung, nilai kerugian negara pada Batch 2 ini masih masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

"Saya ingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: