Mario Dandy Tersangka Pencabulan AG Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Mario Dandy Tersangka Pencabulan AG Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?--

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Tersangka kasus pengeroyokan Mario Dandy kini juga bersatatus tersangka kasus pencabulan. 

Ditreskrumum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15).

"Iya sudah (Mario Dandy tersangka kasus pencabulan)," kata Dirreskrimum Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin 3 Juli 2023. 

Hengki menjelaskan, penetapan Mario Dandy tersangka pencabulan setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA:Mario Dandy Sering Ubah BAP ke Polisi, Awalnya Dibilang Cuma Berantem di Polsek

"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, " katanya.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hengki Haryadi menyampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5) menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

"Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/5).

BACA JUGA:AG Siap Bersaksi Untuk Terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: