Seorang Pengusaha Asal Tanjung Pinang Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Penggelapan Sertifikat

Seorang Pengusaha Asal Tanjung Pinang Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Penggelapan Sertifikat

Ilustrasi - Bareskrim Polri--(Antara)

FIN.CO.ID - Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya, Randy Gunawan melaporkan Bandi atas dugaan tindak pidana penggelapan di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Terlapor diduga pemilik dari PT Startmara Pratama bergerak di bidang usaha distributor makanan serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak. Terlapor juga sempat diperiksa oleh Polda Kepulauan Riau atas dugaan terlibat tindak pidana limbah B3.

"Saat ini laporan tersebut telah diproses oleh Penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Kini kasus tersebut telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap Penyidikan," Kata Kuasa Hukum Yayasan Giri Buddha, Randy Gunawan saat melakukan laporan di Mabes Polri, Kamis (14/3/2024).

Dijelaskan Randy, laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang didalam Notulen Rapat Kesepakatan Bersama tanggal 26 November 2016. Dimana, kata Randy dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Baru Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha. Tujuanya, kata Randy untuk dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan dihadapan PPAT sesuai dengan wasiat dari almarhum TJUNG GOEI HENG alias TJOA selaku pendiri Yayasan Giri Buddha sekaligus ayah kandung dari Bandi.

Selanjutnya, kata Randy, hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati. Meskipun, kata Randy sudah ada permohonan baik lisan dan tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha.

"Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut. Padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum di sana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan," jelas Randy.

Berdasarkan hal tersebut, kata Randy, pihak Yayasan Giri Buddha sudah melayangkan surat somasi kepada Bandi. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ditanggapi.

“Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan mudah-mudahan bisa segera dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka," Sebut Randy.

Menurut Randy, pihaknya yakin terdapat unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi. Kata Randy, dalam proses pemeriksaan tersebut pihak Bandi maupun Sariati selaku Terlapor dan saksi sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir. Meskipun sudah dipanggil berkali-kali secara patut dan sah oleh pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Sehingga terbukti Bandi selaku Terlapor dan istrinya sangat tidak taat dan tidak menghormati hukum. Tentunya kami berharap kasus ini dapat segera selesai karena ini semua demi tujuan sosial. Jangan sampai menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat khususnya yang berada di Tanjungpinang karena tempat ibadah ini memang dibangun dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum sekitar. Kami berharap mereka dapat melaksanakan kegiatan ibadahnya dengan tenang dan jangan sampai terganggu karena permasalahan ini.” kata Randy Gunawan selaku kuasa hukum dari Yayasan Giri Buddha.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: