Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Operasional atau Jam Buka Tempat Hiburan Malam, Cek Jadwalnya di Sini

Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Operasional atau Jam Buka Tempat Hiburan Malam, Cek Jadwalnya di Sini

Pemprov DKI Jakarta atur jam operasional tempat hiburan malam--ist

4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB

6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00--01.00 WIB

7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

BACA JUGA:

Industri pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub selama Ramadhan beroperasi pukul 20.30--01.30 WIB. Sementara untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pukul 14.00-02.00 WIB.

Untuk tempat biliar atau bola sodok dapat beroperasi apabila lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.

"Sedangkan bagi rumah biliar atau bola sodok yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 11.00-24.00 WIB," kata Andhika.

Tidak hanya mengatur jam operasional, surat edaran tersebut juga mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadhan, seperti larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, surat edaran juga mengatur larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Sementara untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," kata Andhika.

Melalui surat edaran tersebut, Andhika berharap penyelenggara usaha pariwisata dapat menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. 

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: