Dilarang Beroperasi, Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Tangerang Bakal Diawasi Ketat oleh Satpol PP

Dilarang Beroperasi, Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Tangerang Bakal Diawasi Ketat oleh Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Tangerang Saat Merobohkan Bangunan Liar Tempat Prostitusi --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Dilarang Beroperasi, Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Tangerang Bakal Diawasi Ketat Satpol PP

Selama Ramadan Satpol PP Kabupaten Tangerang bakalan gencar melakukan patroli dan pengawasan ke tempat hiburan malam di daerah itu.

Termasuk tempat-tempat hiburan ala diskotek berkedok warung kopi atau biasa disebut warung remang-remang.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi Meroket Tembus Rp170 Ribu Per Kilogram

Hal ini dilakukan guna menjaga kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

Ada beberapa wilayah yang menjadi prioritas pengawasan Satpol PP saat berpatroli ke tempat hiburan malam.

Di antaranya, wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, hingga ke wilayah Kecamatan Solear.

"Serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor Pos, Kecamatan Tigaraksa," kata Kasatpol PP Fachrul Rozy, Rabu 22 Maret 2023.

BACA JUGA:Satpol PP Tangerang Segel Kafe dan Resto yang Sediakan Room Karaoke Tanpa Izin

Kasatpol PP pun mengimbau para pemilik tempat hiburan malam tidak beroperasi saat bulan suci Ramadan.

Hal tersebut guna menghormati umat muslim yang melakukan ibadah puasa.

"Saat bulan Ramadan kami akan lakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam)," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: