Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Hari Ini Ditunda, Alasannya...

Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Hari Ini Ditunda, Alasannya...

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-FIN/Antara-

SYL didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

(Anisha Aprilia)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: