Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Hari Ini Ditunda, Alasannya...

Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Hari Ini Ditunda, Alasannya...

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID- Sidang pembacaan eksepsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedianya dijadwalkan hari ini, Rabu 6 Maret 2024 ditunda.

Sidang ditunda selama seminggu dan akan kembali digelar pada Rabu 13 Maret 2024.

"Sidang kita tunda di minggu depan di hari yang sama, hari Rabu lagi tanggal 13 Maret 2024, acara pembacaan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata hakim anggota, Fahzal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.

Fahzal mengatakan sidang ditunda karena hakim ketua Rianto Adam Pontoh sedang sakit.

"Ketua majelisnya, Pak Rianto Adam Pontoh sakit pak, sekarang sedang terkapar di rumah sakit, lagi dirawat. Mudah mudahan beliau cepat sehat" ungkapnya.

BACA JUGA:

Diketahui, Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu, 6 Maret 2024.

Adapun agenda sidang yaitu, pembacaan eksepsi sebagaimana tertera di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus,

"Tanggal sidang Rabu, 06 Maret 2024. Jam 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Agenda Pembacaan Eksepsi. Ruangan Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali," tulisnya.

Adapun nomor berkas perkara SYL yaitu 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dengan perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Hadi dan Ketua Hakim Majelis Tipikor Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (YSL) melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada rentang waktu 2020-2023.

BACA JUGA:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi menyebutkan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: