Gathan Saleh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

Gathan Saleh Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly --

fin.co.id - Polres Jakarta Timur resmi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka atas kasus penembakan yang terjadi di Jatinegara.

Penetapan status tersangka Ghatan Saleh Hilabi berdasarkan hasil gelar perkara bersama dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan untuk sementara Ghatan Saleh Hilabi akan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari ke depan. 

Nantinya, akan terus ditingkatkan jika sudah melalui proses lanjutan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Akhirnya Polisi Tetap Gathan Saleh Jadi Tersangka Penembakan dan Langsung Dibeloskan ke Tahanan

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya kepada awak media, Kamis 29 Februari 2024.

"Jadi mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH," sambungnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951 dimana ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan.

Sementara, saat disinggung mengenai tambahan hukuman terhadap Ghatan, Nicolas mengaku bukan termasuk ranah kepolisian. 

BACA JUGA:Akhirnya Terungkap Asal Usul Senjata Milik Gathan Saleh

Kendati demikian, kata Nicolas proses hukum dan penyelidikan masih akan dilanjutkan.

"Untuk hukumannya bukan kewenangan polisi, hukumannya itu kan ada sendiri yang berhak menghukum dan memvonis. Tapi kita lihat perkembangan penyelidikan selanjutnya ya," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: