Bareskrim Polri Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bareskrim Polri Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja --

Kemudian juga ada pelanggaran di luar masa kampanye lainnya, seperti saat masa verifikasi faktual bersama partai politik, media sosial, dan kode etik yang juga ditangani oleh pihak Bawaslu dan KPU kabupaten/kota.

Selain itu, Herwyn juga terdapat pelanggaran pidana Pemilu terkait politik uang dan pemalsuan dokumen. 

Dua pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini, beberapa diantaranya sudah ditangani oleh pihak Bawaslu, bahkan kepolisian hingga kejaksaan.

"Untuk tren pidana pemilu itu terkait dengan Pasal 521, 523 terkait dengan politik uang, kemudian 490,491,494, 493, termasuk yang kita lihat disini dari pencalonan itu ada pemalsuan dokumen dan untuk disaat kampanye atau menjelang hari h pemungutan suara itu kebanyakan terjadi dua hal, terkait dengan politik uang masih ditangani oleh jajaran yang ada baik di Bawaslu atau sudah di pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Herwyn.

Selain itu juga ada pelanggaran netralitas ASN, yaitu dari Kepala Daerah. 

Meski tidak disebutkan daerahnya, tapi Herwyn mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017.

"Terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 ayat 1 Tahun 2017 yang sebagaian besar kita rekomendasikan kepada instansi terkait termasuk juga dugaan keterlibatan staf lembaga desa dalam hal pendamping ya memang sudah kita teruskan kepada instansi terkait lainnya untuk pidana dari bareskrim sudah menjelaskan terkait dengan sudah ditangani," tandasnya. (Intan Afrida Rafni)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: