Pemungutan Suara Ulang di Surabaya, Prabowo-Gibran Tetap Unggul!

Pemungutan Suara Ulang di Surabaya, Prabowo-Gibran Tetap Unggul!

pemungutan suara di TPS-Afdal Namakule-Fin

Artinya, kata dia tanggal 24 Februari 2024 merupakan tenggat akhir pemungutan suara ulang.

"Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan selambat-lambatnya PSU 10 hari setelah pemungutan suara, jadi hari ini hari terakhir," ucapnya.

Selain TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, PSU dengan lima surat suara juga digelar di TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis serta TPS 02 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes.

Sedangkan enam TPS lainnya juga menggelar PSU namun hanya untuk surat suara kategori DPRD Kota Surabaya, yakni TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, TPS 21Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, dan TPS 20 Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: