Begini Pengertian Hak Angket DPR, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat

Begini Pengertian Hak Angket DPR, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta. -FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket;

3. materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela presiden dan/atau wakil presiden atau materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.

Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: