Begini Pengertian Hak Angket DPR, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat

Begini Pengertian Hak Angket DPR, Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat

Gedung DPR RI, Senayan- Jakarta. -FIN.CO.ID/Afdal Namakule-

FIN.CO.ID- Saat ini beberapa elit partai politik mewacanakan hak angket di DPR RI terkait indikasi kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mulanya Hak Angket didorong oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan disambut baik oleh partai koalisi paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lalu apa yang dimaksud hak angket? Hak angkat merupakan satu dari tiga fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Selain hak angket, ada juga hak interpelasi dan hak menyetakan pendapat. Ketiga hak DPR RI ini diatur dalam UUD Pasal 20A ayat (2).

Pengertian Hak Angket: 

Dikutip dari hukumonline, Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

Adapun yang dimaksud dengan “pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah” dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan alasan penyelidikan.

Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

BACA JUGA:

Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. 

Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. 

Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: