KASN Sebut 183 ASN Langgar Netralitas Pemilu, Simpul Mana saja?

KASN Sebut 183 ASN Langgar Netralitas Pemilu, Simpul Mana saja?

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto.-FIN/Tangkapan Layar-

FIN.CO.ID - Sebanyak 183 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sekitar 45,4 persen dari 403 ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," kata Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto dalam siaran yang ditayangkan oleh akun YouTube KASN RI, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dari 403 ASN yang dilaporkan, kata dia, 97 ASN atau 53 persen sudah diberikan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pada Pilkada Serentak 2020, kata dia, tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Sebanyak 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Dia mengatakan, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya pemilu.

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif, dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," tuturnya.

Dia mengatakan, saat ini hampir seluruh unsur dan simpul ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai dari tingkat puncak sampai dengan bawah, yaitu PPK, Penjabat Kepala Daerah, Penyelenggara Pemilu, ASN, PPNPN di berbagai jenjang. Bahkan banyak pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara terjun menjadi tim pemenangan pasangan calon tertentu.

"Kondisi ini tentunya sangat mungkin memanfaatkan berbagai sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing," pungkasnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: