Mendagri Minta ASN Netral Saat Pilpres 2024

Mendagri Minta ASN Netral Saat Pilpres 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air agar tetap menjaga profesional di tengah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Tito Karnavian bilang, biarkan tensi politik jelang Pilpres 2024 memanas, namun posisi ASN harus tetap netral.

“Dinamika politik untuk mencari pemimpin terbaik silakan berlangsung. Ibaratkan mesin mobil, tentu situasi politik akan memanas. Namun, posisi ASN harus tetap sebagai tenaga profesional,” kata dia, Kamis 22 September 2022.

(BACA JUGA:Ini Lima Masalah Non ASN Jadi PNS atau PPPK yang Harus Diatasi Pemerintah)

(BACA JUGA:Kasus Tewasnya Peserta Kenaikan Sabuk Perguruan Silat di Sidoarjo, Empat Orang Jadi Tersangka)

Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut dalam acara penandatanganan keputusan bersama dari lima instansi untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta. 

Sebagaimana dimuat dalam bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN yang profesional berarti mereka yang senantiasa mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun menyampaikan bahwa meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak pula diperbolehkan berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon ataupun partai tertentu dalam kontestasi di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. 

(BACA JUGA:DPRD DKI Ajukan 3 Nama Lelaki Calon PJ Gubernur, Tak Ada Salahnya Mendagri Usulkan 3 Wanita Ini)

(BACA JUGA:Kemendagri Godok Usulan Calon PJ Gubernur DKI, Stafsus Mendagri: Bisa Saja Sama, Bisa Saja Beda)

Hal tersebut pun, tambah dia, telah dimuat dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Tito menyambut baik penyelenggaraan kegiatan penandatanganan keputusan bersama dari lima instansi, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Ia berpendapat penandatanganan keputusan bersama yang berisi pedoman pembinaan serta pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 itu dapat memastikan ASN tetap berada di posisi profesional dan netral dalam memimpin jalannya roda pemerintahan di tengah momentum pencarian pemimpin terbaik bagi Indonesia.

(BACA JUGA:Menpan RB: Pengadaan ASN Tahun Ini untuk Pelayanan Dasar, Tetapi Tidak Mengenyampingkan Jabatan Lainnya)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: