Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 1.144 Lembar Pecahan 100 Ribu
Ilustrasi - Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi--(IST)
Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: