Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Bekasi yang Produksi Serta Jual Uang Palsu

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Bekasi yang Produksi Serta Jual Uang Palsu

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Bekasi yang Produksi Serta Jual Uang Palsu-(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Pasangan kekasih berinisial GP dan SD, memproduksi serta menjual uang palsu dengan total keseluruhan mencapai Rp 100 juta. 

Peristiwa produksi uang palsu itu terjadi di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sejak akhir tahun 2023 lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Twedi Aditya mengatakan, pelaku sengaja memproduksi uang palsu untuk diperjual belikan ke masyarakat.

BACA JUGA :

"Para pelaku membuat uang palsu untuk dijual atau diedarkan kembali, dimana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima," kata Twedi Aditya, Rabu 20 Maret 2024.

Menurutnya, seluruh uang palsu yang diproduksi oleh pasangan kekasih itu dipromosikan dan dijual melalui media sosial (medsos).

"Untuk cara menjual atau marketin atau pemasarannya, mereka menggungkan media sosial facebook," jelasnya.

Twedi Aditya mengungkapkan, pembeli uang palsu yang diproduksi oleh pasangan kekasih tersebut, akan membayar uang asli sebesar Rp 100 ribu 

BACA JUGA :

"Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu," ungkapnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 pemotong kertas, 1 kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 1 lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer 1 unit.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: