Diperiksa KPK, Wabendum AMIN Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai
Wabendum Timnas AMIN Rajiv usai diperiksa KPK, Selasa 30 Januari 2024.-FIN/Antara-
Selain itu, Alex mengatakan, penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:
- Desak dan Slepet AMIN, Anies Janji Kaji Ulang UU Ciptaker
- Mengenal Sosok Aminah Cendrakasih, Pemeran Mak Nyak Si Doel yang Menjadi Google Doodle
Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: