Ini Cara Cek Legalitas Bus AKAP Lewat Situs Spionam Kementrian Perhubungan

Ini Cara Cek Legalitas Bus AKAP Lewat Situs Spionam Kementrian Perhubungan

Foto Ilustrasi Bus AKAP-Dokumen Facebook Ketika Anda Naik Bus Malam-

FIN.CO.ID - Peristiwa kecelakaan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) maupun Pariwisata, kembali ramai terjadi di awal tahun 2024.

Kecelakaan bus AKAP maupun Pariwisata yang belakangan terjadi di awal tahun 2024, mengakibatkan banyak korban luka hingga meninggal dunia.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan (Sani), menyarankan masyarakat untuk memeriksa perijinan bus melalui online.

"Spionam bisa di akses masyarakat, dimana di system tersebut tercatat perusahaan dan kendaraan yang sesuai regulasi pemerintah," ungkap Sani kepada fin.co.id saat dikutip, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA :

Menurutnya, masyarakat harus paham mengenai izin Perusahaan Otobus (PO), sebelum melakukan perjalanan menggunakan jalur darat.

"Berulang kali saya sampaikan, masyarakat harus lebih paham akan regulasi, bukan hanya harga tiket / sewa karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik," ucapnya.

SPIONAM dapat digunakan untuk melacak validitas kendaraan termasuk AKAP, sebelum masyarakat memilih PO untuk melakukan perjalanan.

BACA JUGA :

Berikut dibawah ini, cara melakukan pengecekan validitas kendaraan bus, guna menjaga keselamatan bersama selama perjalanan:

  1. Buka laman https://spionam.dephub.go.id
  2. Adahkan layar ke bawah hingga menemukan fitur "Cek Kendaraan" atau bisa juga klik link "Cek Kendaraan" di deret menu kanan atas
  3. Masukkan nomor plat kendaraan angkutan yang akan diperiksa validitasnya.
  4. Pastikan menuliskannya menggunakan huruf kapital yang dikombinasi dengan angka.
  5. Data status perusahaan otobus akan tampil pada layar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: