Buntut Kecelakaan di Tol Batang Tewaskan 7 Penumpang, Polisi Akan Periksa Pengelola Bus Rosalia Indah

Buntut Kecelakaan di Tol Batang Tewaskan 7 Penumpang, Polisi Akan Periksa Pengelola Bus Rosalia Indah

PO Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di KM-370 A Tol Batang - Semarang-(Dokumen Istimewa)-

FIN.CO.ID - Buntut kecelakaan tunggal di Tol Semarang Batang Km 370, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Bus Rosalia Indah.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu, usai terjadi kecelakaan bus Rosalia Indah yang menewaskan 7 orang.

"Iya betul, akan dijadwalkan (pemeriksaan)," ungkap Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Sabtu 13 April 2024.

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, kapan jadwal dan siapa pihak Bus Rosalia Indah yang akan menjalani pemeriksaan.

Hingga kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, terkait kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah tersebut.

"Ada enam saksi yang sudah diperiksa," jelasnya.

BACA JUGA :

Sebelumnya sopir Bus Rosalia Indah berinisial JW, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal di Tol Semarang Batang yang menewaskan 7 orang.

Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, sopir bus Rosalia Indah ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan dan gelar perkara. 

"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Sonny Irawan.

Penetapan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kelalaian, yang mengakibatkan kecelakaan Bus Rosalia Indah dan menewaskan penumpang.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan. Pengemudi mengakui kelelahan, sehingga sempat mengantuk sesaat," tutupnya.

Atas kecelakaan tersebut, sopir bus dikenakan Pasal 310, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: