Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Aktivis Anti Korupsi: Pejabat Harus Terbuka Dikritik

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Aktivis Anti Korupsi: Pejabat Harus Terbuka Dikritik

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. -ANTARA/Benardy Ferdiansyah-

FIN.CO.ID- Aktivis antikorupsi Yudi Purnomo mengatakan, seorang pejabat negara harus bisa terima dan terbuka dikritik sekeras apa pun. 

Yudi mengatakan hal itu merespon vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti terkait kasus pencemaran nama baik Luhu Binsar Pandjaitan. 

Menurutnya, vonis bebas Haris dan Fatia menjadi pelajaran penting bagi pejabat untuk harus terbuka dan terima  kritik sekeras apa pun.

"Sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji oleh uang rakyat," kata Yudi dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa 9 Januari 2024.

BACA JUGA:

Mantan penyidik KPK ini menyambut baik vonis bebas Manjelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Yudi peristiwa tersebut adalah kemenangan demokrasi, dan jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.

Yudi menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu merupakan jaminan sekaligus Yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin.

Sehingga bagaimanapun kerasnya kritik merupakan masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan. 

BACA JUGA:

"Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tidak akan menyelesaikan masalah," ujarnya.

Yudi yang mengikuti jalannya pembacaan vonis majelis hakim ini berharap putusan ini menjadi momentum bahwa UU ITE harusnya ramah terhadap warga negara Indonesia, termasuk mereka yang menjadi aktivis yang selama ini rentan dikriminalisasi akibat kritikan dan suara lantangnya, sebab posisi aktivis dianggap lemah ketika berhadapan dengan pejabat. 

"Bahwa putusan bebasnya Haris dan Fatia setelah dituntut masing masing 4 tahun dan 3,5 tahun merupakan kerja keras dari penasihat hukum untuk membuktikan klien mereka (Haris-Fatia) tidak bersalah dan juga kebijakan Hakim dalam memutus sehingga berhasil membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada," tutur Yudi. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jaktim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: