Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Dalam Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Dalam Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jalani sidang vonis di PN Jakarta Timur pada Senin, 8 Januari 2024.-Foto: Instagram.com/@fatiamaulidiya-

FIN.CO.ID- Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Majelis Hakim menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur hukum. Sehingga keduanya bebas dari tuntutan pertama.

"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januaro 2024.

Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

BACA JUGA:

Dalam uraiannya, hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. 

Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ujarnya.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," jelasnya.

Selain itu, hakim Djohan juga menilai bahwa penggunaan nama Lord terhadap Luhut bukan sebuah penghinaan. 

BACA JUGA:

Menurutnya, penggunaan kata lord merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukan Luhut.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan di maksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," katanya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Haris dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: