Polri dan PSSI Ungkap Kasus Judi Bola Oleh Situs SBOTOP, Diduga Jadi Sponsori Klub Indonesia

Polri dan PSSI Ungkap Kasus Judi Bola Oleh Situs SBOTOP, Diduga Jadi Sponsori Klub Indonesia

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo-Laily Rahmawaty-Antara

Sementara itu, Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Polri Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa satgas menangkap empat orang tersangka, berinisial S, DR, L, dan TRR yang berperan mengumpulkan rekening sehingga akun SBOTOP dapat dijalankan.

Selain itu, tim satgas masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya, yaitu satu WNI berinisial CT dan dua orang warga negara China yang diduga terlibat dalam penyedia rekening untuk operasional situs SBOTOP.

"Terkait DPO berinisial CT, kami juga sudah melakukan upaya pencekalan dan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," ujar Asep.

Kasus judi bola ini diungkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh SOS pada Oktober 2023.​​​​​​​

SBOTOP adalah situs judi online berskala internasional yang menyediakan berbagai permainan judi, termasuk sepak bola dengan anggota sekitar 43 ribu yang tersebar di sejumlah negara

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menyediakan dua situs, yaitu www.bolethai.com dan www.sepak.com beserta rekening bank dan payment gateway untuk mengumpulkan dana deposit dari hasil praktik perjudian yang selama satu tahun ini omzetnya mencapai Rp481 miliar.

"Dari hasil penyidikan yang kami dapat, server situs SBOTOP ini diduga berada di Filipina, tetapi hal tersebut masih kami dalami," ujar Asep.

Kemudian hasil penyelidikan, situs SBOTOP diduga mensponsori salah satu klub sepak bola di Indonesia dan kasus ini sedang didalami oleh Satgas Anti-Mafia Bola.

Mengenai perkara SBOTOP, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan dua ahli saksi ITE (informasi transaksi elektronik), serta dua ahli saksi pidana dan satu ahli transaksi keuangan dari PPATK.

Selain itu, Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah menyita 20 item barang bukti, termasuk buku tabungan, dokumen perusahaan, hingga satu unit apartemen yang berada di Batam dan juga dua unit kendaraan.

"Selanjutnya kami sudah melakukan pemblokiran dan penyitaan dari rekening situs SBOTOP dengan nominal sekitar Rp5 miliar rupiah," imbuh Asep.

Para tersangka judi bola ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga juncto Pasal 56 ayat (1).

"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar," kata Asep. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: