Hebohnya Polantas Hentikan Motor Pengawal Ambulans, Ini Penjelasan Polisi

Hebohnya Polantas Hentikan Motor Pengawal Ambulans, Ini Penjelasan Polisi

Polantas hentikan pengendara motor yang mengawal sopir ambulans-@tmcpoldametrojaya-x

BACA JUGA:

"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu (melakukan pengawalan kendaraan)," sambungnya.

Latief sampaikan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas.

Proses pengawalan terhadap ambulans di jalan bukan menjadi kewajiban.

"Seandainya pun tidak dilakukan pengawalan, kalau sudah namanya ambulans sudah menyalakan lampu isyarat tersebut, pasti anggota Polri yang berjaga. Dan masyarakat yang melihat itu akan memberikan prioritas tanpa dilakukan pengawalan oleh masyarakat yang memang tidak mempunyai kompetensi," tuturnya.

BACA JUGA:

Sebelumnya, polisi hentikan motor pengawal ambulans di Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.

Sopir ambulance sempat debat oleh anggota polisi tersebut, dikarenakan dua relawan Ambulans itu yang diberhentikan yang sedang memandu orang sakit (pasien) yang berada di depannya itu.

Akibatnya pengendara sepeda motor itu yang diberhentikan. Mobil ambulans persis di belakang relawan tersebut langsung rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan pasien yang lanjut usia itu, kepalanya sampai terkena kursi sopir.

Belum diketahui secara pasti penyebabnya, sehingga relawan Ambulance serta mobil ambulans itu diberhentikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: