Hebohnya Polantas Hentikan Motor Pengawal Ambulans, Ini Penjelasan Polisi

Hebohnya Polantas Hentikan Motor Pengawal Ambulans, Ini Penjelasan Polisi

Polantas hentikan pengendara motor yang mengawal sopir ambulans-@tmcpoldametrojaya-x

FIN.CO.ID - Polisi lalu lintas (Polantas) memberikan penjelasannya mengenai polisi hentikan pengendara motor yang tengah mengawal ambulans.

Peristiwa Polisi hentikan motor pengawal ambulans yang mengankut pasien ramai di media sosial. 

Berdasarkan video beredar, tampak salah satu pengendara motor dihentikan polisi lalu diminta untuk menepi ke bahu jalan untuk diperiksa.

Peristiwa ini membaut sopir ambulans berdebat dengan polisi karena merasa diterima kendaraanya dihentikan saat membawa pasien.

BACA JUGA:

Dilansir dari akun x @TMCPoldaMetro, menyampaikan lampu strobo dapat menimbulkan bahaya di jalan raya.

"Penggunaan Lampu Strobo yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu pengguna Jalan lainnya dan menimbulkan Bahaya di jalan raya. di Imbau bagi Masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama," tulis dari akun tersebut dikutip pada Rabu, 13 Desember 2023.

Disisi lain, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman sampaikan jika Polisi memberhentikan pengendara motor tersebut lantaran melanggar aturan.

Pemotor disebut tidak punya wewenang untuk memberikan pengawalan.

BACA JUGA:

"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh, bahaya itu," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Lanjutnya, seseorang yang melakukan pengawalan sebuah kendaraan, termasuk ambulans tidak bisa sembarangan.

Mereka perlu memiliki kompetensi dan itu merupakan kewenangan polri.

"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: