Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri, Kejati DKI Jakarta Akui Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan

Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri, Kejati DKI Jakarta Akui Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-

Sebelumnya,  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Lantas siapa kandidat pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK?

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkap siapa yang akan mengisi jabatan Ketua KPK usai Firli Bahuri diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dijelaskannya calon Ketua KPK adalah salah satu dari empat pimpinan aktif KPK.

BACA JUGA:

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," katanya di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Dia memastikan tidak ada kandidat lain dari luar kalangan Pimpinan KPK saat ini yang akan menggantikan Firli.

Seperti diketahui, saat ini ada empat pimpinan KPK yang mengisi jabatan sebagai Wakil Ketua. Kandidat tersebut adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 1987--2011.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang berlatar belakang pendidikan hukum serta pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Selanjutnya, ada Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang memiliki latar belakang profesi sebagai hakim di sejumlah pengadilan negeri. Terakhir, adalah Wakil Ketua Nurul Ghufron yang berlatar belakang akademisi.

Ari mengatakan kandidat terpilih pengganti sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA:

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," katanya.

Dalam aturan yang dimaksud disebutkan, "Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan KPK yang menyebabkan Pimpinan KPK berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong," demikian petikan Pasal 33A UU Nomor 10 Tahun 2015.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: