News

Perburuan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Dilakukan, 2 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Penyidik Kejagung masih mencari tersangka baru atau orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi pada Jumat, 24 November 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu AY selaku pihak swasta dan IT selaku Sopir Tersangka SR," katanya dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2023.

Dikatakannya keduanya diperiksa untuk tersangka tersangka Achsanul Qosasi (AQ).

BACA JUGA:

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Modus Korupsi Achsanul Qosasi Proyek BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi tersangka III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap uang suap Rp40 miliar yang Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan tujuannya untuk mengondisikan audit proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ (Achasnul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” katanya di Jakarta, Kamis, 16 November 2023 malam.

Dijelaskannya, uang tersebut diberikan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan kepada Achsanul Qosasi melalui Windi Purnama, Direktur PT Multmedia Berdikari Sejahtera, yang juga berstatus terdakwa.


Penyidik tengah melakukan pendataan barang bukti berupa uang dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung

Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.

BACA JUGA:

Menurut Kuntadi, uang yang diterima Achsanul Qosasi untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menyimpulkan bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung, seperti yang ramai diisukan.

“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” ujarnya.

Kemudian, hari ini Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat senilai 2.021.000 dollar Amerika Serikat (sekitar kurang lebih Rp 31 miliar, kurs Rp16.000) dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Ruslim.

Kuntadi menyebut, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka tadi sore.

BACA JUGA:

“Pada hari ini 16 November 2023 sekitar pukul lima sore tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang sebesar 2.021.000 dollar Amerika Serikat dari saudara AQ dan SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut, dengan adanya pengembalian uang tersebut, secara otomatis diakui oleh Achsanul Qosasi telah menerima uang yang disebutkan di persidangan.

Namun dia belum merincikan berapa nominal yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sandikin Rusli. Dan kemana saja uang tersebut mengalir.

“Terkait dengan pembagian uang saat ini masih kami dalami uang ini 2.021.000 dolar Amerika Serikat ini yang diterima saudara AQ berapa, SDK berapa, sampai saat ini masih kami dalami,” katanya.

Kuntadi menambahkan, bahwa tim penyidik berhasil mengondisikan kepada para pihak untuk segera mengembalikan uang yang bukan dari hak mereka. Uang senilai Rp40 miliar, baru dikembalikan 2.021.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp31 miliar, terkait sisa uang yang belum dikembalikan, masih diburu oleh penyidik untuk dikembalikan sebagai alat bukti.

“Terkait uang sisa kami terima sampai saat ini masih akan kami upayakan untuk semuanya bisa dikembalikan,” kata Kuntadi.

Geledah rumah Achsanul Qosasi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ), tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Barang bukti tersebut disita usai penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Achsanul Qosasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 November 2023.

Kepala Pusat Penerahan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa sertifikat tanah, buku tabungan hingga uang tunai milik anggota BPK Achsanul Qosasi.


Penyidik Kejagung menggeledah rumah Achsanul Qosasi di Pesanggarahan Jaksel --Puspenkum Kejagung

"Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kominfo," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2023.

Dibeberkan Ketut, usai melakukan penggeledahan pihaknya menyita satu sertifikat tanah hak milik seluas 5.494 m2 yang terletak di Cilember, Cisarua, Jawa Barat atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang diperoleh pada 13 Maret 2023.

BACA JUGA:

Kemudian, sebuah sertifikat tanah hak milik seluas 292 m2 yang terletak di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan atas nama Nisa Zhafarina Qashri yang diperoleh pada 1 September 2023.


Buku deposito yang disita dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung

Selain dua sertifikat tanah, penyidik juga menyita dua surat deposito di salah satu Bank BUMN dengan nilai masing-masing Rp500 juta dan dua buku tabungan dimaksud.

"Satu eksemplar polis asuransi Sun Life Nomor polis: 129050015, Nomor SPAJ: 811800007672 dengan premi dasar USD30.000, uang pertanggungan USD1.875," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menyita tumpukan uang mata asing dan rupiah.

Rinciannya yakni pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar, 50 Pounds sebanyak 15 lembar, 20 Pounds sebanyak 21 lembar, 50 Euro sebanyak 8 lembar, dan 50 SGD sebanyak 10 lembar.

BACA JUGA:

Uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, 100 SGD sebanyak 2 lembar, 5 SGD sebanyak 1 lembar, 100 USD sebanyak 2 lembar, 10 EURO sebanyak 3 lembar, 5 EURO sebanyak 2 lembar, dan 20 EURO sebanyak 1 lembar.

Selanjutnya pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, 5000 Yen sebanyak 1 lembar, 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, 20 Dirham sebanyak 2 lembar, 500 Riyals sebanyak 1 lembar, 500 Dirhams sebanyak 1 lembar, dan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar.

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. 

Penetapan status Qosasi sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis 3 November 2023.

Penetapan tersangka itu, setelah Qosasi diperiksa instensif oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Salemba. 

BACA JUGA:


Anggota BPK Achsanul Qosasi pakai rompi pink Kejagung (Foto Antara/ Lily Rahmawati) --

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " katanya, Jumat 3 November 2023.

Pantauan wartawan, Qosasi nampak telah mengenakan rompi tahanan Kejagung saat keluar dari ruang pemeriksaan. 

Achsanul Qosasi merupakan tersangka yang ke 16 dalam kasus tersebut. 

Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka diduga menerima duit Rp40 miliar. 

BACA JUGA:

"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung pun masih mendalami aliran dana Rp 40 miliar tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja mengalirnya, termasuk apakah tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Namun demikian, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK," ujarnya.​​​​​​​

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.​​​​​​​

Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung sejak pagi tadi. 

Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo. (*) 

 

Admin
Penulis