Orang Dekat Acshanul Qosasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Orang Dekat Acshanul Qosasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi pakai rompi pink Kejagung--Dok Kejagung RI

FIN.CO.ID - Tiga orang dekat Achsanul Qosasi, salah satu tersangka kasus korupsi poyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, 6 November 2023.

Tiga orang dekat Achsanul Qosasi (AQ) yang diperiksa yaitu sopir, ajudan, dan sekretarisnya.

"Saksi yang diperiksa yaitu I selaku sopir, YG selaku sekretaris, dan RI selaku ajudan tersangka AQ," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 6 November 2023.

Selain 3 orang dekat Achsanul Qosasi (AQ), penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa 3 saksi lainnya.

BACA JUGA:

Ketiga saksi lainnya, yaitu: 

1. EPS selaku Kepala Oditorat.

2. JH selaku Kepala Sub Oditorat.

3. AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SR," katanya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Total 16 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. Ia disangkakan dengan pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Adapun 15 tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: