Ini Aturan Cuti bagi Ibu Pekerja dan Suami di UU KIA yang Baru Disahkan DPR RI

fin.co.id - 05/06/2024, 16:05 WIB

Ini Aturan Cuti bagi Ibu Pekerja dan Suami di UU KIA yang Baru Disahkan DPR RI

fin.co.id - Setelah ditunggu-tunggu, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang digelar pada Selasa (04/06).

Dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA, hak cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi-kondisi khusus yang dibuktikan dengan keterangan medis. 

Selain itu, UU KIA juga mengatur hak cuti suami untuk mendampingi istri melahirkan sekurang-kurangnya dua hari, dan 3 hari selanjutnya dengan syarat sesuai kesepakatan.

"Rumusan 'cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan' adalah paling  singkat 3 (tiga) bulan pertama dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujar Andri dari Biro Humas Kemnaker saat dihubungi, pada Rabu 5 Juni 2024.

Andri juga menambahkan bahwa UU KIA ini juga berlaku untuk para wanita yang bekerja atau wanita karir. 

Dalam keterangannya, Andri menyebutkan bahwa setiap ibu hamil yang bekerja dan mengambil hak cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama.

"Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama dan untuk  bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam," Jelas Andri.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyambut baik pengesahan UU KIA ini menjadi undang-undang. Menurut Mirah, UU KIA ini dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan generasi yang bermutu, berkualitas, dan unggul.

"Kami menyambut baik telah disahkannya undang-undang KIA ini. Bagi kami para pekerja perempuan, tentu ini kabar yang gembira," ujar Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (05/06).

Mira berharap, penerapan UU KIA ini dapat menjadi jembatan antara pengusaha dan para pekerja untuk membangun kesepahaman, dan juga agar penguasa tidak mudah menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja perempuan.

- Bianca Chairunisa -

Khanif Lutfi
Penulis