Dirut Wijaya Karya dan Dirut Tensindo Kreasi Nusantara Dicecar Kejagung Soal Korupsi Tol Japek II Elevated

Dirut Wijaya Karya dan Dirut Tensindo Kreasi Nusantara Dicecar Kejagung Soal Korupsi Tol Japek II Elevated

PT Tensindo Kreasi Nusantara--ist

 BACA JUGA:

"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kuntadi.

Sebelumnya, Rabu (13/9), Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

Diduga akibat perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik kurang lebih Rp1,5 triliun.

Bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada Selasa (16/5).

Tersangka inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

3 Tersangka Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated Dijebloskan ke Tahanan 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan para tersangka yaitu Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020.

"Hari ini telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi. Dari tujuh saksi ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka,” katanya di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Ketut mengatakan jauh sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik sudah lebih dulu menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perintangan penyidikan berinisial IBN sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam perkara ini.

"Sampai saat ini kami sudah menetapkan empat tersangka, yang dulunya sudah satu tersangka obstruction of justice dalam perkara ini,” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan tiga orang tersangka itu.

BACA JUGA:

Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 146 orang saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: