FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa pejabat keuangan PT Bukaka Teknik Utama pada Senin, 18 Desember 2023.
Pemeriksaan terhadap pejabat keuangan PT Bukaka Teknik Utama terkait kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek periode 2016-2020, Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang JJC, Toni Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, dan Sofiah Balfas (SB) selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
"Saksi yang diperiksa AE selaku Koordinator Keuangan dan Accounting PT Bukaka Teknik Utama," kata Febrie dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Desember 2023.
"Pemeriksaan AE untuk tersangka DD, YM, TBS dan SB," lanjutnya.
BACA JUGA:
- Kepala Proyek Japek II Elevated Diperiksa Penyidik Kejagung untuk Tersangka Eks Direktur Bukaka dkk
- Kembali Orang-Orang PT Bukaka Dipanggil Kejagung untuk Diperiksa Terkait Korupsi Tol japek II Elevated
Diungkapkannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas Jadi Tersangka
Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofia Balfas (SB) ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka.
Sofia Balfas yang merupakan direktur operasional II di perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla tersebut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ, Selasa, 19 September 2023.
"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Tekhnik Utama," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, Selasa, 19 September 2023.
Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Kuntadi.
Adapun peran tersangka adalah diduga selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu sehingga barang yang dapat memenuhi syarat dalam proyek tersebut adalah perusahaannya yang mengakibatkan negara dirugikan.
BACA JUGA:
- Petinggi PT Bukaka Teknik Utama dan Dirut PT Farika Beton Dicecar Kejagung Soal Korupsi Tol Japek II Elevated
- Langsung Dijebloskan ke Tahanan, Ini Dia Penampakan 3 Tersangka Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Kuntadi.