Bapak dan Anak Penadah Motor Curian di Bekasi Ditangkap, Keduanya Dapat Bayaran Rp 200 Sampai Rp 400 Ribu
Bapak dan Anak pelaku penadah sepeda motor curian di Bekasi-Tuahta Aldo-
"Jadi masing-masing pelaku (RF dan M) mendapatkan upah Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per unit," ucapnya.
Penadah motor curian di Bekasi ini sudah beroprasi sejak bulan Juli 2023, sehingga telah berhasil mengirim barang curiannya ke Lampung Sumatera.
"Sejak Juli (2023) mereka mengaku sudah empat kali melakukan pengiriman, setiap pengiriman bisa tujuh sampai delapan unit, jadi diperkirakan sudah 25 unit," tuturnya
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, RF dan M dikenakan Pasal 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sumber: